Text
Undang-undang HAM nomor 39 tahun 1999 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga nomor 23 tahun 2004 perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 komisi kebenaran dan rekonsiliasi nomor 27 tahun 2004
Himpunan peraturan perundang-undangan ini memuat kerangka hukum nasional yang mengatur perlindungan hak asasi manusia dan pemenuhan hak-hak kelompok rentan di Indonesia. UU No. 39 Tahun 1999 menegaskan jaminan dasar HAM yang mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta mekanisme penghormatan, perlindungan, dan pemulihan oleh negara. UU No. 23 Tahun 2004 menetapkan pengaturan mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan korban, dan penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindak pidana. UU No. 23 Tahun 2002 memberikan landasan perlindungan anak melalui pengakuan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Sementara itu, UU No. 27 Tahun 2004 mengatur pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menangani pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengungkapan kebenaran dan pemberian reparasi. Himpunan ini menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum, praktisi, akademisi, dan organisasi masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum yang komprehensif, berkeadilan, dan berperspektif korban.
| KP.XXVI 0129 | 348 GUZ U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available