Text
Undang-undang kekuasaan kehakiman
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mengatur penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. UU ini menegaskan prinsip independensi peradilan, bebas dari intervensi pihak mana pun, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Pengaturan mencakup struktur lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kewenangan masing-masing lembaga, kedudukan hakim, kode etik dan perilaku hakim, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal melalui Komisi Yudisial. UU ini juga menetapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin akses masyarakat terhadap keadilan melalui bantuan hukum. Dengan kerangka hukum ini, negara berupaya memperkuat supremasi hukum, profesionalisme hakim, dan penyelenggaraan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
| KP.XXVI 0128 | 348 ARI U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available