Text
Undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi beserta peraturan pelaksanaannya
Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) disusun sebagai dasar hukum pembentukan lembaga yang bertugas mengungkap kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu, memulihkan hak-hak korban, serta mendorong rekonsiliasi nasional. UU ini mengatur mekanisme pencarian kebenaran, pemberian amnesti bersyarat, rekomendasi reparasi, dan upaya penyelesaian non-yudisial melalui pendekatan keadilan transisional. Peraturan pelaksanaannya memerinci tata cara pembentukan KKR, keanggotaan, kewenangan, prosedur pemeriksaan, serta hubungan kelembagaan dengan pemerintah dan lembaga peradilan. Namun, keberlakuan UU ini menghadapi hambatan signifikan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkannya melalui Putusan No. 006/PUU-IV/2006 yang menyatakan sejumlah ketentuan bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait hubungan amnesti dan hak korban. Meskipun tidak berlaku, himpunan regulasi ini tetap menjadi rujukan penting dalam studi keadilan transisional di Indonesia, terutama terkait desain kelembagaan, pemulihan korban, dan upaya penyelesaian pelanggaran HAM secara komprehensif.
| KP.XXVI 0126 | 348 TUN U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available