Text
Undang-undang minyak dan gas bumi beserta peraturan pelaksanaannya
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha migas nasional secara menyeluruh, mulai dari pengusahaan hulu hingga hilir, dengan tujuan menjamin pemanfaatan sumber daya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. UU ini memisahkan kegiatan hulu dan hilir serta menetapkan mekanisme kontrak kerja sama, perizinan, pengusahaan transportasi, pengolahan, penyimpanan, dan niaga migas. Regulasi pelaksana seperti Peraturan Pemerintah mengenai kegiatan usaha hulu dan hilir, pembentukan Badan Pelaksana (BP Migas) yang kemudian digantikan oleh SKK Migas pascaputusan Mahkamah Konstitusi, serta pembentukan BPH Migas untuk pengaturan dan pengawasan hilir, memberikan struktur operasional yang jelas. Ketentuan tambahan terkait harga energi, distribusi BBM, cadangan strategis, keselamatan kerja, lingkungan, dan perlindungan konsumen turut memperkuat implementasi kebijakan migas. Dengan kerangka hukum dan peraturan pelaksana yang terintegrasi, pengelolaan migas diarahkan untuk meningkatkan investasi, efisiensi, pengawasan, dan kemandirian energi nasional.
| KP.XXVI 0122 | 348 TUN U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
| KP.XXVI 0123 | 348 TUN U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
| KP.XXVI 0124 | 348 TUN U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available