Text
Undang-undang narkotika & psikotropika
Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika mengatur pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum terkait narkotika dan psikotropika di Indonesia guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan serta peredaran gelap zat adiktif berbahaya. UU No. 22 Tahun 1997 mengatur klasifikasi narkotika, perizinan produksi dan distribusi, penggunaan untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan, serta sanksi pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran ilegal. Sementara itu, UU No. 5 Tahun 1997 mengatur psikotropika sesuai tingkat potensi ketergantungan, penggunaan yang sah secara medis, pengawasan distribusi, dan ketentuan pidana. Kedua undang-undang ini menegaskan peran pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan peredaran gelap. Melalui kerangka hukum tersebut, negara berupaya menekan dampak sosial, kesehatan, dan keamanan akibat penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta memperkuat sistem pengawasan nasional.
| KP.XXVI 0121 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available