Text
Undang-undang narkotika (UU no. 22 th. 1997) & psikotropika (UU no.5 th. 1997)
Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengatur pengendalian, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap zat adiktif di Indonesia. UU Narkotika mengatur klasifikasi narkotika berdasarkan tingkat risiko ketergantungan, tata cara produksi, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, sekaligus menetapkan sanksi pidana berat bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap. Sementara itu, UU Psikotropika mengatur jenis psikotropika, perizinan produksi dan distribusi, pengawasan penggunaan medis, serta pemberlakuan sanksi bagi pelanggaran yang terkait penyalahgunaan dan perdagangan ilegal. Kedua undang-undang ini menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan hukum dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak kesehatan, sosial, dan kriminal akibat penyalahgunaan zat. Regulasi ini menjadi dasar kebijakan nasional pemberantasan narkotika dan psikotropika sebelum digantikan oleh UU No. 35 Tahun 2009.
| KP.XXVI 0120 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available