Text
Undang-undang no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak. UU ini mendefinisikan jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga—fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga—serta menetapkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku. Pengaturan meliputi peran aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga layanan, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan, termasuk mekanisme pengaduan, penetapan perlindungan sementara, perlindungan tetap melalui pengadilan, serta layanan medis, psikologis, dan bantuan hukum bagi korban. Dengan memberikan dasar hukum yang jelas dan sanksi yang tegas, UU ini bertujuan menciptakan lingkungan keluarga yang aman, menghormati martabat manusia, serta mencegah dan menghapus praktik kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.
| KP.XXVI 0119 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available