Text
Undang-undang no.62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 mengatur ketentuan dasar mengenai status kewarganegaraan Republik Indonesia pada masa awal kemerdekaan. UU ini menetapkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan asas ius sanguinis (keturunan), dengan beberapa pengecualian tertentu melalui asas ius soli yang terbatas. Pengaturan mencakup cara memperoleh kewarganegaraan—melalui kelahiran, pengangkatan, pewarganegaraan (naturalisasi), perkawinan, atau pemberian pemerintah—serta cara kehilangan kewarganegaraan, baik secara sukarela maupun karena tindakan tertentu seperti masuk dinas militer negara asing atau menetap di luar negeri tanpa izin. UU ini juga mengatur kedudukan kewarganegaraan bagi anak, perempuan yang menikah dengan warga asing, dan orang-orang yang memiliki potensi kewarganegaraan ganda. Sebagai regulasi yang berlaku cukup lama sebelum digantikan oleh UU No. 12 Tahun 2006, UU 62/1958 memiliki peran penting dalam membangun landasan hukum kewarganegaraan Indonesia di masa awal pembentukan identitas nasional.
| KP.XXVI 0118 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available