Text
Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Pasca putusan mahkamah kontitusi nomor 92/PUU-X/2012 27 maret 2013)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tata cara, asas, dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mencakup tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditegaskan memiliki peran yang lebih kuat dalam proses legislasi, terutama terkait bidang-bidang tertentu seperti otonomi daerah, hubungan pusat–daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Putusan tersebut menegaskan bahwa DPD berwenang mengajukan dan ikut membahas RUU dalam lingkup kewenangannya sejak tahap awal, sehingga memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Dengan mengakomodasi perubahan setelah putusan MK, kerangka UU 12/2011 menekankan asas kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki, keterbukaan, dan dapat dilaksanakan, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip negara hukum. UU ini menjadi pedoman fundamental bagi lembaga legislatif, eksekutif, akademisi, serta perancang peraturan dalam memastikan proses legislasi yang sistematis, demokratis, dan transparan.
| KP.XXVI 0117 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available