Text
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara komprehensif hubungan ketenagakerjaan di Indonesia dengan tujuan mewujudkan tenaga kerja yang berkualitas, produktif, serta terlindungi dalam lingkungan kerja yang adil dan bermartabat. UU ini mencakup ketentuan mengenai perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan, hubungan kerja, perjanjian kerja, pengupahan, waktu kerja dan istirahat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial tenaga kerja. Regulasi ini juga mengatur serikat pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, anak, serta penyandang disabilitas. Dengan menekankan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja, UU 13/2003 menjadi kerangka dasar hukum ketenagakerjaan nasional yang bertujuan menciptakan iklim kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan. Meskipun kemudian mengalami perubahan pada beberapa aspek melalui UU Cipta Kerja, UU ini tetap menjadi referensi utama dalam hubungan industrial di Indonesia.
| KP.XXVI 0116 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available