Text
Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2003
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 membentuk kerangka hukum nasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Regulasi ini mengatur definisi, ruang lingkup, serta unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, termasuk kegiatan menyembunyikan, mengaburkan asal-usul, atau mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. UU ini menetapkan kewajiban pelaporan bagi penyedia jasa keuangan, penerapan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC), dan pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang bertugas menganalisis transaksi mencurigakan serta mendukung aparat penegak hukum. Melalui perubahan tahun 2003, ketentuan hukum diperkuat untuk menyesuaikan standar internasional, memperluas tindak pidana asal, serta meningkatkan efektivitas penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan. Undang-undang ini memberikan dasar penting bagi upaya nasional dalam menjaga integritas sistem keuangan, mencegah kejahatan terorganisasi, dan memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan pencucian uang.
| KP.XXVI 0115 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available