Text
Undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur mekanisme penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri secara menyeluruh. UU ini menetapkan bahwa penempatan TKI merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan melalui sistem perekrutan, pelatihan, penempatan, dan pengawasan yang terstruktur. Pengaturan mencakup peran pemerintah, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), perwakilan RI di luar negeri, serta kewajiban dan hak TKI sebelum, selama, dan setelah bekerja. UU ini menekankan perlindungan TKI melalui penyediaan informasi, perjanjian kerja yang sah, jaminan sosial, bantuan hukum, serta penanganan masalah TKI yang mengalami kekerasan, eksploitasi, atau pelanggaran hak. Meskipun kemudian digantikan oleh UU No. 18 Tahun 2017, UU 39/2004 menjadi landasan penting dalam pembaruan kebijakan migrasi tenaga kerja Indonesia dan membuka jalan bagi penguatan perlindungan pekerja migran secara lebih humanis dan berbasis HAM.
| KP.XXVI 0111 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
| KP.XXVI 0112 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available