Text
Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur mekanisme penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna-penempatan. Undang-undang ini menetapkan tugas dan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, serta perusahaan penempatan tenaga kerja untuk menjamin proses penempatan yang aman, transparan, dan sesuai standar. Diatur pula persyaratan calon TKI, pelatihan dan sertifikasi kompetensi, perjanjian penempatan, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa. UU ini juga mengatur perlindungan hukum dan bantuan kekonsuleran bagi TKI yang mengalami permasalahan di negara tujuan. Dengan kerangka regulasi tersebut, UU 39/2004 bertujuan memperkuat tata kelola penempatan TKI, mencegah praktik perdagangan orang dan eksploitasi, serta menjamin terpenuhinya hak-hak TKI sebagai pekerja migran. Meskipun kemudian digantikan oleh UU No. 18 Tahun 2017, undang-undang ini menjadi landasan awal reformasi perlindungan pekerja migran Indonesia.
| KP.XXVI 0110 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
| KP.XXVI 0113 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available