Text
Undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur mekanisme penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri melalui sistem yang lebih tertata dan terkoordinasi antara pemerintah, perusahaan penempatan, dan pihak terkait lainnya. UU ini menetapkan prinsip perlindungan TKI sebelum, selama, dan setelah bekerja, termasuk persyaratan penempatan, pembinaan kompetensi, kontrak kerja, jaminan sosial, serta penyelesaian perselisihan. Pengaturan juga mencakup peran pemerintah dalam pengawasan, pelayanan penempatan, penerbitan dokumen, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan pekerja migran. Dengan menekankan tanggung jawab negara dan lembaga penempatan, UU ini bertujuan menciptakan sistem penempatan yang aman, transparan, dan melindungi hak serta martabat TKI. Walaupun kemudian digantikan oleh UU No. 18 Tahun 2017, regulasi ini menjadi dasar awal reformasi perlindungan pekerja migran Indonesia.
| KP.XXVI 0109 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
| KP.XXVI 0114 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available