Text
Undang-undang otonomi daerah 1999
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 merupakan tonggak awal reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia pascareformasi, yang menandai pergeseran besar dari sistem sentralisasi menuju otonomi daerah yang luas. UU ini memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah kabupaten dan kota sebagai penyelenggara utama urusan pemerintahan, sementara provinsi berperan sebagai koordinator. Pengaturan mencakup pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, hubungan antardaerah, pembentukan dan susunan organisasi pemerintahan daerah, serta kedudukan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. UU ini juga memperkenalkan penguatan partisipasi masyarakat dan mekanisme akuntabilitas publik. Melalui penerapan otonomi yang lebih desentralistik, UU 22/1999 bertujuan meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif, demokratis, dan efektif. Meskipun kemudian digantikan oleh UU No. 32 Tahun 2004, UU ini tetap menjadi landasan penting dalam sejarah evolusi otonomi daerah di Indonesia.
| KP.XXVI 0108 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available