Text
Undang-undang pemerintahan daerah: Undang-undang RI no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah beserta penjelasannnya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. UU ini menegaskan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk kewenangan provinsi, kabupaten/kota, serta desa dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, dan keadilan. Pengaturan meliputi struktur pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat–daerah, perencanaan pembangunan, pembentukan perangkat daerah, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat. UU ini juga mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung, akuntabilitas kinerja, serta penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui penjelasan pasal demi pasal, undang-undang ini memberikan kepastian hukum dan pedoman operasional bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas otonomi, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kesejahteraan masyarakat.
| KP.XXVI 0106 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available