Text
Undang-undang penanggulangan bencana nomor 24 tahun 2007
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana secara menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi sebagai tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. UU ini menegaskan jenis-jenis bencana—alam, non-alam, dan sosial—serta menetapkan prinsip-prinsip penanggulangan berbasis kemanusiaan, keadilan, nondiskriminasi, dan kebersamaan. Diatur pula mekanisme mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan lembaga internasional. UU ini membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga pelaksana. Selain itu, UU menetapkan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan, informasi, dan bantuan, serta kewajiban pemerintah untuk menjamin pendanaan, koordinasi, dan standar operasional penanganan bencana. Dengan kerangka hukum ini, negara berupaya meningkatkan kapasitas nasional dalam mengurangi risiko dan dampak bencana secara efektif dan berkelanjutan.
| KP.XXVI 0104 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available