Text
Undang-undang politik 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 mengatur penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. UU ini menetapkan prinsip, mekanisme, dan tata cara pemilu yang mencakup pembentukan penyelenggara pemilu, penetapan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilu. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem politik yang demokratis, meningkatkan akuntabilitas peserta pemilu, serta menjamin representasi politik masyarakat secara lebih adil dan transparan.
| KP.XXVI 0101 | 348 ARI U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available