Text
Undang-undang praktik kedokteran 2004: (UU RI no.29 th. 2004)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran merupakan dasar hukum penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan, perlindungan pasien, serta kepastian hukum bagi tenaga medis. UU ini mengatur syarat dan kewajiban dokter serta dokter gigi, registrasi dan perizinan praktik, standar profesi dan kompetensi, rekam medis, etik profesi, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Selain itu, UU ini menetapkan tata cara penegakan disiplin dan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik bagi pelanggaran profesional. Dengan demikian, regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, keselamatan pasien, dan kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.
| KP.XXVI 0100 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available