Text
Undang-undang republik Indonesia no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan landasan hukum nasional yang mengatur perlindungan, pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. UU ini menegaskan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta tanggung jawab pemerintah, dunia usaha, dan warga negara dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan. Pengaturan dilakukan melalui instrumen seperti perizinan, standar baku mutu, AMDAL, pengawasan, dan penegakan hukum, termasuk sanksi administratif, perdata, dan pidana bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan. Dengan menempatkan pencegahan sebagai prinsip utama, UU ini menjadi tonggak penting dalam sistem hukum lingkungan Indonesia sebelum kemudian diperbarui oleh UU No. 32 Tahun 2009.
| KP.XXVI 0098 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
| KP.XXVI 0099 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available