Text
Undang-undang republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia
Buku ini memuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan kejaksaan sebagai lembaga negara dalam bidang penegakan hukum, khususnya penuntutan. Melalui ketentuan mengenai peran jaksa dalam penyidikan tertentu, penuntutan tindak pidana, pelaksanaan putusan pengadilan, pengawasan terhadap penegakan hukum, serta kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, UU ini menegaskan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan independensi kejaksaan. Dengan demikian, buku ini menjadi rujukan penting dalam memahami kerangka hukum, struktur kelembagaan, dan peran strategis kejaksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
| KP.XXVI 0096 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available