Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tatacara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Buku ini menguraikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tatacara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menetapkan ketentuan mengenai koordinasi lintas lembaga, penyediaan layanan perlindungan, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga akses terhadap restitusi dan kompensasi. Melalui penjelasan mengenai peran pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan, buku ini menegaskan pentingnya sistem terpadu, responsif, dan berperspektif korban untuk menjamin pemulihan, keselamatan, serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban perdagangan orang di Indonesia.
| KP.XXVI 0077 | 348 IND P | My Library (UNDANG-UNDANG 2) | Available |
No other version available