Text
Sosialisasi undang-undang no. 21/2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Buku ini membahas upaya sosialisasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman publik, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait mengenai definisi, bentuk, mekanisme pencegahan, perlindungan korban, serta penindakan pelaku perdagangan orang. Melalui pemaparan metode edukasi, kampanye, kerja sama lintas lembaga, hingga tantangan implementasi di lapangan, buku ini menegaskan pentingnya penyebarluasan informasi hukum yang komprehensif agar masyarakat mampu mengenali kerentanan, melapor, dan berpartisipasi dalam pencegahan. Dengan demikian, sosialisasi dipahami sebagai fondasi penting dalam membangun kesadaran, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, dan mempercepat pemberantasan perdagangan orang di Indonesia.
| KP.XXVII 0171 | 348 IND S | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available