Text
Putusan nomor 016/PUU-III/2005: Pengujian UU no.12 tahun 2001 tentang pembentukan kota Singkawang terhadap pembentukan kota Singkawang terhadap UUD 1945
Buku ini mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 016/PUU-III/2005 yang menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang terhadap UUD 1945. Melalui pemaparan latar belakang permohonan, argumentasi para pihak, dan analisis yuridis Mahkamah, buku ini menyoroti aspek-aspek konstitusional pembentukan daerah otonom, termasuk prinsip kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta tata cara pembentukan daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Kajian ini menunjukkan bagaimana Mahkamah menilai proses legislasi, dasar kewilayahan, dan pemenuhan syarat administratif, serta akhirnya menegaskan bahwa pembentukan Kota Singkawang tidak bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, buku ini memberikan pemahaman atas peran pengujian undang-undang dalam menjaga tertib hukum dan desain ketatanegaraan Indonesia.
| KP.XXVII 0158 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0159 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available