Text
Politik hukum pembentukan komponen cadangan pertahanan negara/wajib militer (kritik terhadap RUU KCPN): Sebuah studi kebijakan di Indonesia
Buku ini menganalisis politik hukum di balik upaya pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) atau konsep wajib militer sebagaimana dirumuskan dalam RUU KCPN. Melalui kajian normatif, historis, dan kebijakan publik, buku ini menelaah dasar hukum, tujuan strategis, serta implikasi sosial-politik dari gagasan pelibatan warga negara secara wajib dalam pertahanan nasional. Kritik yang disajikan mencakup potensi pelanggaran hak asasi manusia, ketidaksiapan infrastruktur hukum dan institusional, serta risiko penyalahgunaan kewenangan dalam praktik. Buku ini juga membandingkan model komponen cadangan di berbagai negara untuk melihat relevansinya dengan konteks Indonesia. Dengan pendekatan analitis dan argumentatif, karya ini memberikan refleksi mendalam mengenai kebutuhan, urgensi, dan batasan pembentukan komponen cadangan dalam kerangka negara demokratis yang menjunjung hak-hak warga negara.
| KP.XXVII 0156 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available