Text
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004–2009 sebagai dokumen perencanaan nasional yang memuat arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta program strategis pemerintah selama lima tahun pertama pasca Reformasi. Regulasi ini menguraikan target pembangunan di bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan, sekaligus menegaskan pendekatan perencanaan yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan, peningkatan tata kelola pemerintahan, dan penguatan demokrasi. RPJMN juga memandu penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga serta menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan. Dengan demikian, peraturan ini berfungsi sebagai kerangka nasional yang mengintegrasikan visi pembangunan jangka panjang ke dalam agenda pembangunan menengah untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan kesejahteraan rakyat.
| KP.XXVII 0151 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available