Text
Peraturan presiden republik Indonesia nomor 69 tahun 2008 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai mekanisme koordinatif nasional untuk memperkuat upaya negara dalam mencegah, menangani, dan memberantas perdagangan orang. Regulasi ini menguraikan struktur organisasi, tugas, dan fungsi Gugus Tugas yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat. Fokus utama pengaturannya mencakup pencegahan melalui edukasi dan pengawasan, perlindungan dan pemulihan korban, penegakan hukum yang efektif, serta pengembangan sistem data dan pelaporan. Dengan memberikan kerangka kerja terpadu lintas sektor, Perpres ini menjadi dasar strategis dalam meningkatkan respons negara terhadap kejahatan perdagangan orang yang bersifat kompleks, terorganisir, dan lintas batas.
| KP.XXVII 0146 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0147 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0148 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0149 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0150 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available