Text
Peraturan presiden republik indonesia nomor 23 tahun 2011 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia indonesia tahun 2011-2014
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2011–2014 sebagai pedoman nasional untuk memperkuat perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM di seluruh Indonesia. Dokumen ini memuat arah kebijakan, strategi, serta langkah operasional pemerintah dalam melaksanakan kewajiban HAM, termasuk harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan kapasitas aparatur, penyebarluasan pendidikan HAM, dan pemenuhan hak kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Perpres ini juga menegaskan mekanisme koordinasi lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memastikan implementasi RANHAM berjalan terukur dan berkesinambungan. Dengan demikian, regulasi ini menjadi kerangka kerja kunci bagi negara dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.
| KP.XXVII 0142 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0143 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0144 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0145 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available