Text
Peraturan presiden republik Indonesia nomor 18 tahun 2014 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 mengatur kerangka nasional untuk memastikan perlindungan serta pemberdayaan perempuan dan anak dalam situasi konflik sosial, yang kerap menempatkan kelompok rentan ini dalam risiko tinggi kekerasan, diskriminasi, dan kehilangan akses layanan dasar. Aturan ini menetapkan prinsip, mekanisme koordinasi, dan peran lembaga pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan, penanganan darurat, serta pemulihan pascakonflik. Perpres ini juga menekankan penyediaan layanan yang sensitif gender dan inklusif anak, mulai dari pengungsian, bantuan psikososial, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial. Dengan menegaskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak, peraturan ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat respons kemanusiaan, mendorong pemulihan yang berkeadilan, dan membangun ketahanan masyarakat terhadap potensi konflik di masa depan.
| KP.XXVII 0140 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0141 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available