Text
Peraturan presiden no.17 tahun 2011 tanggal 4 maret 2011 tentang komisi kepolisian nasional (KOMPOLNAS)
Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) menetapkan pengaturan komprehensif mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta mekanisme kerja KOMPOLNAS sebagai lembaga yang bertanggung jawab meningkatkan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini menegaskan peran KOMPOLNAS dalam memberikan saran kepada Presiden terkait arah kebijakan kepolisian dan upaya perbaikan layanan publik, termasuk pemantauan serta evaluasi atas profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi Polri. Dengan memperjelas koordinasi antar-lembaga serta prosedur penanganan pengaduan masyarakat, peraturan ini berfungsi sebagai landasan penting untuk memperkuat tata kelola sektor kepolisian dalam kerangka reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang efektif.
| KP.XXVII 0138 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0139 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available