Text
Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik indonesia nomor 23 tahun 2010 tentang panduan umum pembentukan pusat informasi dan konsultasi bagi perempuan penyandang cacat dan nomor 24 tahun 2010 tentang model perlindungan perempuan lanjut usia yang responsif gender
Buku ini memuat dua peraturan penting yang menjadi landasan penguatan layanan perlindungan berbasis gender bagi kelompok perempuan rentan di Indonesia. Peraturan Nomor 23 Tahun 2010 menetapkan pedoman umum pembentukan Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) bagi perempuan penyandang cacat, mencakup standar kelembagaan, mekanisme layanan, fungsi pendampingan, serta prinsip nondiskriminasi dalam penyediaan informasi dan dukungan psikososial. Sementara itu, Peraturan Nomor 24 Tahun 2010 mengatur model perlindungan bagi perempuan lanjut usia yang responsif gender, meliputi tata kelola program, sinergi antar-instansi, serta norma penyediaan layanan yang menghargai martabat dan kebutuhan spesifik lansia perempuan. Kedua peraturan ini bersama-sama memperkuat kerangka kebijakan nasional dalam menjamin akses layanan yang aman, inklusif, dan setara bagi perempuan penyandang disabilitas dan perempuan lanjut usia.
| KP.XXVII 0135 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available