Text
Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik Indonesia nomor 07 tahun 2002 tentang standar operasional prosedur pusat informasi dan konsultasi bagi perempuan penyandang disabilitas
Peraturan ini menetapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) yang memberikan layanan khusus kepada perempuan penyandang disabilitas, dengan tujuan memastikan perlindungan, akses informasi, dan pendampingan yang setara serta bebas diskriminasi. Di dalamnya diatur mekanisme pelayanan, standar kompetensi petugas, alur penanganan kasus, tata kelola administrasi, dan koordinasi lintas lembaga untuk menjamin layanan yang responsif, aman, dan inklusif. Peraturan ini sekaligus memperkuat komitmen negara dalam memenuhi hak-hak perempuan penyandang disabilitas sesuai prinsip HAM, kesetaraan gender, dan nondiskriminasi. Dengan pedoman teknis yang jelas, regulasi ini menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah, lembaga layanan, dan organisasi masyarakat sipil dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan informasi dan konsultasi yang ramah disabilitas.
| KP.XXVII 0134 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available