Text
Peraturan menteri dalam negeri nomor 6 tahun 2009 tentang pedoman pembentukan komite aksi daerah, penetapan rencana aksi daerah, dan pemberdayaan masyarakat dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2009 menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam membentuk Komite Aksi Daerah (KAD) sebagai mekanisme koordinatif untuk merumuskan, melaksanakan, dan memantau Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam upaya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Regulasi ini mengatur struktur kelembagaan, proses perencanaan, langkah implementasi, serta strategi pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal guna memastikan perlindungan anak yang komprehensif. Dengan memberikan acuan operasional yang terukur, peraturan ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan mendorong kolaborasi lintas sektor sehingga upaya penghapusan eksploitasi anak dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
| KP.XXVII 0131 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0132 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0133 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available