Text
Peraturan bersama menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia dan menteri dalam negeri republik indonesia nomor: 20 tahun 2012, nomor: 77 tahun 2012 tentang parameter hak asasi manusia dalam pembentukan produk hukum daerah
Peraturan bersama ini menetapkan parameter hak asasi manusia (HAM) yang wajib digunakan sebagai acuan dalam penyusunan, evaluasi, dan harmonisasi produk hukum daerah agar sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin dalam konstitusi serta instrumen nasional dan internasional. Dokumen ini menguraikan kriteria normatif yang harus dipenuhi, termasuk nondiskriminasi, kesetaraan, penghormatan terhadap kebebasan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta kepastian hukum. Selain itu, peraturan ini menegaskan mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam proses pembentukan regulasi, serta menyediakan pedoman teknis untuk mencegah lahirnya aturan daerah yang berpotensi melanggar HAM. Dengan kerangka yang komprehensif, peraturan bersama ini berperan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia di seluruh daerah Indonesia.
| KP.XXVII 0129 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available