Text
Pepres no.36 tahun 2005: Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan regulasi yang mengatur mekanisme, prinsip, dan prosedur pengadaan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek yang dikategorikan sebagai kepentingan umum. Aturan ini menjabarkan definisi kepentingan umum, bentuk-bentuk kegiatan pembangunan yang memenuhi kriteria tersebut, tata cara perencanaan, penetapan lokasi, hingga proses pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Perpres ini juga menetapkan ketentuan mengenai ganti rugi yang layak dan adil, peran pemerintah daerah, serta mekanisme penyelesaian sengketa untuk memastikan bahwa pengadaan tanah dilakukan secara transparan, tertib, dan menjunjung hak-hak masyarakat. Dengan demikian, regulasi ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang membutuhkan penguasaan tanah tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pemilik dan pemegang hak atas tanah.
| KP.XXVII 0127 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available