Text
Keputusan presiden republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia tahun 2004-2009
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 menetapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004–2009 sebagai kerangka kebijakan nasional yang terarah, sistematis, dan terpadu untuk memajukan, menghormati, melindungi, menegakkan, serta memenuhi hak asasi manusia di Indonesia. Dokumen ini memuat strategi implementasi HAM lintas sektor, perencanaan program prioritas, serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. RANHAM 2004–2009 menitikberatkan pada penyusunan regulasi yang sesuai standar HAM internasional, penguatan kelembagaan, peningkatan pendidikan dan penyadaran publik, serta perlindungan kelompok rentan. Keppres ini menjadi landasan operasional bagi kementerian/lembaga dalam melaksanakan agenda HAM nasional secara terukur, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap instrumen HAM internasional dan pembangunan demokrasi yang berkeadilan.
| KP.XXVII 0095 | 348 IND K | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0096 | 348 IND K | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0097 | 348 IND K | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0098 | 348 IND K | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0099 | 348 IND K | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available