Text
Keputusan menteri negara urusan hak asasi manusia republik Indonesia nomor: kep-08/meneg HAM/I/2000 tentang organisasi dan tata kerja staf menteri negara urusan hak asasi manusia
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Staf Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang hak asasi manusia pada awal masa pembentukan kementerian tersebut. Keputusan ini mengatur fungsi, susunan unit organisasi, pembagian tugas, serta mekanisme koordinasi internal yang diperlukan untuk menunjang perumusan kebijakan, pelaksanaan program, dan pengawasan terkait isu-isu HAM nasional. Melalui penataan kelembagaan yang sistematis, keputusan ini bertujuan menciptakan birokrasi yang responsif, akuntabel, dan mampu mendukung penguatan sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
| KP.XXVII 0094 | 348 IND K | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available