Text
Keputusan presiden republik Indonesia nomor 88 tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusam perdagangan (trafiking) perempuan dan anak
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 menetapkan kerangka nasional yang komprehensif untuk pencegahan dan penanggulangan tindak perdagangan (trafficking) perempuan dan anak melalui pendekatan multi-sektoral yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, serta masyarakat sipil. Dokumen ini merumuskan strategi utama yang mencakup pencegahan melalui peningkatan kesadaran publik, perlindungan dan pemulihan korban, penindakan hukum terhadap pelaku, penguatan koordinasi antarinstansi, serta pengembangan sistem data dan pemantauan. Keputusan ini juga mengatur pembagian peran antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan rencana aksi, termasuk mekanisme koordinasi nasional dan daerah. Dengan menegaskan komitmen negara terhadap perlindungan kelompok rentan, kebijakan ini menjadi landasan penting dalam membangun respons nasional yang terpadu, berperspektif hak asasi manusia, dan berkelanjutan terhadap perdagangan perempuan dan anak di Indonesia.
| KP.XXVII 0086 | 348 IND K | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0087 | 348 IND K | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available