Text
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik menetapkan pedoman nasional yang mengatur tata cara penyediaan, pelayanan, dan pengelolaan informasi publik oleh badan publik guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Peraturan ini menguraikan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; menetapkan prosedur permohonan informasi; serta mengatur mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi. Selain itu, peraturan ini memperjelas standar waktu, format, sarana layanan, dan jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat. Dengan memberikan kerangka baku penyelenggaraan layanan informasi publik, regulasi ini menjadi acuan penting bagi badan publik dan masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak atas informasi yang bebas, terbuka, dan dapat diakses oleh seluruh warga negara.
| KP.XXVII 0072 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available