Text
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2005 mengatur arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004–2009. Dokumen ini memuat fokus pembangunan tahunan yang mencakup peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pemenuhan layanan dasar masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan. Perpres ini juga menetapkan kerangka koordinasi lintas kementerian/lembaga serta mekanisme perencanaan dan penganggaran agar program pembangunan berjalan terpadu, efektif, dan selaras dengan target pembangunan nasional. Dengan demikian, Perpres ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyusun program dan kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan tahun 2006.
| KP.XXVII 0066 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0067 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
| KP.XXVII 0068 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available