Text
Peraturan Bupati Sumedang: Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang mengatur standar, jenis, dan tata cara penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya membangun keseragaman, kedisiplinan, serta citra profesional aparatur daerah. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai klasifikasi pakaian dinas harian, pakaian dinas resmi, pakaian sipil lengkap, atribut yang wajib digunakan, serta tata waktu pemakaiannya. Selain itu, aturan ini juga memberikan pedoman bagi setiap unit kerja dalam memastikan implementasi yang konsisten sesuai kebutuhan operasional dan identitas kelembagaan. Melalui pengaturan ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat identitas ASN, dan mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih rapi, berwibawa, dan akuntabel.
| KP.XXVII 0065 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available