Text
Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional 2019
Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional menetapkan standar, mekanisme, serta tata kelola penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika dalam lingkup BNN. Peraturan ini mengatur prinsip layanan berbasis medis, sosial, dan psikososial yang terintegrasi; persyaratan lembaga rehabilitasi; kompetensi sumber daya manusia; alur asesmen hingga pascarehabilitasi; serta koordinasi antarunit untuk memastikan kesinambungan layanan. Dengan tujuan meningkatkan mutu rehabilitasi dan efektivitas pemulihan, regulasi ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh fasilitas rehabilitasi BNN dalam mewujudkan layanan yang kredibel, akuntabel, dan sesuai standar nasional.
| KP.XXVII 0064 | 348 IND P | My Library (REGULASI 2) | Available |
No other version available