Text
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tentang Pedoman Pengintegrasian Materi Anti Kekerasan Terhadap perempuan Dalam Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Teknis
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menetapkan pedoman komprehensif untuk mengintegrasikan materi pencegahan kekerasan terhadap perempuan ke dalam seluruh bentuk pendidikan dan pelatihan penjenjangan maupun teknis bagi aparatur pemerintah. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa pemahaman tentang hak-hak perempuan, prinsip kesetaraan gender, mekanisme perlindungan, serta pendekatan responsif terhadap korban menjadi bagian wajib dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia di berbagai institusi. Melalui standar kurikulum, metode pengajaran, serta indikator evaluasi yang jelas, peraturan ini mendorong terciptanya aparatur yang sensitif gender, mampu mencegah praktik diskriminatif, dan efektif dalam penanganan kasus kekerasan. Dengan demikian, peraturan ini berfungsi sebagai instrumen strategis dalam memperkuat upaya nasional untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan mewujudkan layanan publik yang lebih adil dan berperspektif HAM.
| KP.XXVII 0056 | 348 IND P | My Library (REGULASI 1) | Available |
No other version available