Text
Hak azasi perempuan: instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan gender
Buku ini berisi kumpulan peraturan mengenai implementasi HAM perempuan dan Gender seperti UU No 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan kekerasan terhadap perempuan;Rekomendasi umum No. 19 Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan; UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM; Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dan Lampiran Inpres No. 9 Tahun 2000. Kelompok Kerja Convention Watch adalah sebuah kelompok kerja yang mempunyai misi menncapai kesetaraan dan keadilan gender, penegakkan hak azasi manusia khususnya perempuan, dan terhapusnya perlakuan diskriminatif terhadap perempuan di Indonesia. Sedangkan misinya ialah untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman Konvensi Perempuan di kalangan akademisi, aparat atau penegak hukum dan masyarakat luas, melakukan kegiatan penelitian dan pelatihan untuk kepentingan perumusan kebijakan dan legislasi yang adil gender. Tujuan didirikannnya Kelompok Kerja Convention Watch ialah agar para penegak hukum, akademisi, dan masyarakat luas lebih menyadari adanya ketentuan internasional, seperti Deklarasi HAM, Konvensi Wanita, Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam meningkatkan keadilan para perempuan yang mengalami diskriminatif, agar para penegak hukum, akademisi, dan kelompok masyarakat luas yang mempunyai kedudukan strategis dalam mewujudkan keadilan gender lebih memahami prinsip-prinsp yang terkandung dalam Konvensi Wanita dan memiliki kemampuan untuk menerapkan dalam proses peradilan agar para perspektif gender dapat terintegrasi dalam proses peradilan; mendorong berbagai fakultas hukum baik negeri maupun swasta, diseluruh Indonesia untuk mengarus-utamakan gender melalui kurikulumnya. Keanggotaan kelompok kerja ini terdiri dari para akademisi, aktivis, peneliti dan pemerhati perempuan yang memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan kedudukan perempuan di Indonesia dengan cara mensosialisasikan materi Konvensi PBB, yaitu konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi uterhadap Perempuan (selanjutnya disingkat menjadi Konvensi Wanita) yang telah disahkan pemerintah Indonesia melalui UU No.7 Tahun 1984.
KP.1.000071 | KP.1 IND h | My Library | Available |
KP.1.00071-01 | KP.1 IND h | My Library | Available |
BK01298PerpusKP | INA VII.40 PUS h | My Library | Available |
BK01453PerpusKP | INA VII.40 PUS h | My Library | Available |
No other version available