Text
Peraturan presiden republik Indonesia nomor 8 tahun 2006 tentang perubahan keempat atas keputusan presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah
Peraturan ini memuat perubahan terhadap pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menyempurnakan mekanisme pengadaan sesuai perkembangan kebutuhan administrasi negara. Perubahan ini meliputi penyederhanaan prosedur, penguatan pengawasan, serta harmonisasi ketentuan teknis untuk meningkatkan efektivitas dan integritas sistem pengadaan. Perpres ini memastikan bahwa proses pengadaan berjalan lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel.
| KP.XXVII 0045 | 348 IND P | My Library (REGULASI 1) | Available |
No other version available