Text
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pegadaan Barang dan Jasa Pemerintahan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan menetapkan kerangka hukum yang komprehensif untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah berlangsung secara efisien, transparan, kompetitif, dan akuntabel. Regulasi ini mengatur prinsip dasar, pelaku pengadaan, perencanaan kebutuhan, mekanisme pemilihan penyedia, metode pengadaan, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa. Melalui penguatan tata kelola dan standar prosedural, peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas belanja pemerintah, mencegah praktik korupsi, serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian, Perpres ini menjadi landasan utama bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyelenggarakan pengadaan yang profesional, berintegritas, dan sesuai prinsip good governance.
| KP.XXVII 0044 | 348 IND P | My Library (REGULASI 1) | Available |
No other version available