Text
Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan merupakan regulasi turunan yang menetapkan ketentuan teknis penyelenggaraan kearsipan secara nasional untuk menjamin terciptanya pengelolaan arsip yang efektif, autentik, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aturan ini memuat pengaturan mengenai penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, dan penyusutan arsip, termasuk pembagian kewenangan antara arsiparis, pencipta arsip, lembaga kearsipan, serta pemerintah pusat dan daerah. PP ini juga mengatur standar minimal sarana, prasarana, sistem informasi kearsipan, serta mekanisme pengawasan dan pembinaan. Dengan memberikan dasar operasional yang jelas, peraturan ini bertujuan memperkuat tata kelola kearsipan negara sehingga arsip dapat berfungsi sebagai memori kolektif bangsa, alat bukti yang sah, dan sumber informasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
| KP.XXVII 0041 | 348 IND P | My Library (REGULASI 1) | Available |
No other version available