Text
Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintahan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan kerangka dasar yang seragam bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Regulasi ini mengatur prinsip-prinsip akuntansi berbasis kas menuju akrual, struktur laporan keuangan, serta persyaratan pengungkapan untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan memberikan pedoman teknis mengenai pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi keuangan pemerintah, peraturan ini menjadi landasan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung proses audit dan pengawasan publik secara efektif.
| KP.XXVII 0040 | 348 IND P | My Library (REGULASI 1) | Available |
No other version available