Text
Keputusan presiden republik Indonesia nomor 87 tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan eksploitasi seksual komersial anak
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak menetapkan strategi nasional untuk mencegah, menangani, dan menghapus segala bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak di Indonesia. Kebijakan ini memuat kerangka aksi yang mencakup pencegahan melalui sosialisasi dan pendidikan, penguatan sistem hukum untuk memastikan penegakan hukum yang efektif, perlindungan serta rehabilitasi bagi anak korban, dan peningkatan koordinasi antarlembaga pemerintah maupun kerja sama dengan masyarakat sipil dan komunitas internasional. Keputusan ini juga menjadi dasar penyusunan program lintas sektor yang berfokus pada identifikasi risiko, pemberantasan jaringan kejahatan, peningkatan kapasitas aparat, dan penyediaan layanan pendukung bagi korban. Secara keseluruhan, regulasi ini merupakan komitmen negara dalam menjamin hak anak, sekaligus memperkuat upaya nasional dalam menghapus eksploitasi seksual komersial anak secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
| KP.XXVII 0015 | 348 IND K | My Library (REGULASI 1) | Available |
No other version available