Text
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial menetapkan struktur organisasi, pembagian fungsi, serta tata kerja yang menjadi dasar operasional Departemen Sosial dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial. Keputusan ini mengatur susunan unit utama, termasuk sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, direktorat-direktorat teknis, serta unit pendukung yang menangani administrasi, program, penelitian, dan pengawasan. Selain itu, keputusan ini merinci tugas pokok masing-masing unit, mekanisme koordinasi internal, serta prinsip pelaksanaan kerja untuk memastikan efektivitas, akuntabilitas, dan konsistensi pelayanan sosial. Secara keseluruhan, regulasi ini berfungsi sebagai landasan struktural yang memperjelas alur kewenangan dan tanggung jawab, sehingga Departemen Sosial dapat menjalankan mandatnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara lebih tertib, efisien, dan terkoordinasi.
| KP.XXVII 0014 | 348 IND K | My Library (REGULASI 1) | Available |
No other version available